Peraturan Sekolah

Peraturan Siswa SD Al-Madina Inklusif Berkarakter merupakan pedoman tertulis yang mengatur tata tertib, hak, kewajiban, serta sikap dan perilaku peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Peraturan ini disusun sebagai landasan dalam menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.

Sebagai sekolah inklusif, SD Al-Madina menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, dan menghargai perbedaan. Oleh karena itu, peraturan siswa tidak hanya berfungsi sebagai aturan kedisiplinan, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter, penanaman akhlak mulia, serta penguatan budaya sekolah yang positif.

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Kedisiplinan waktu (datang tepat waktu, mengikuti kegiatan dengan tertib)

  2. Tata krama dan sopan santun terhadap guru, teman, dan seluruh warga sekolah

  3. Kerapian berpakaian sesuai ketentuan seragam

  4. Tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan fasilitas sekolah

  5. Larangan terhadap perilaku bullying, kekerasan, dan tindakan yang merugikan orang lain

  6. Kepatuhan dalam mengikuti kegiatan akademik maupun non-akademik

Dengan adanya peraturan ini, setiap siswa diharapkan memahami batasan perilaku yang baik serta mampu mengembangkan sikap tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Latar Belakang
Tujuan Peraturan Siswa

Adapun tujuan disusunnya Peraturan Siswa SD Al-Madina Inklusif Berkarakter adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab: Menanamkan kebiasaan tertib, patuh terhadap aturan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan.

  2. Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Nyaman: Mewujudkan suasana belajar yang kondusif, bebas dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi.

  3. Menanamkan Nilai Akhlak dan Sopan Santun: Membiasakan siswa berperilaku santun, hormat kepada guru, serta saling menghargai antar teman.

  4. Menumbuhkan Sikap Toleransi dan Inklusivitas: Menghargai perbedaan kemampuan, latar belakang, dan karakter setiap siswa.

  5. Mendorong Prestasi Akademik dan Non-Akademik: Membentuk budaya belajar yang positif sehingga siswa dapat berkembang secara optimal.

  6. Mempersiapkan Generasi Berkarakter dan Berintegritas: Membekali siswa dengan nilai-nilai moral dan sosial sebagai bekal kehidupan di masa depan.

Pelajari Lebih Lanjut

Kunjungi File PPT uuntuk informasi tentang Poin Pelanggaran Tata Tertib dan Kedislipinan

Peraturan dan Tata Tertib SD Al-Madina Inklusif Berkarakter

A. Seragam Siswa SD

  1. Senin: Seragam Merah-Putih

  2. Selasa: Seragam Kotak-Kotak Biru Al-Madina

  3. Rabu: Seragam Pramuka

  4. Kamis: Seragam Batik

  5. Jum'at: Seragam Muslim Bebas

Catatan: Seragam olahraga disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

B. Administrasi

SPP bulanan dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri 1630011110007 atas nama Yayasan Al-Madina Abdi Nusantara. Bukti transfer dikirim melalui WhatsApp ke Bagian Keuangan Yayasan pada nomor +62 858-6315-5095 atas nama Indah Puryani.

C. Jadwal Masuk dan Keluar Sekolah (Full Day School)

  1. Hari Senin s/d Kamis (Kelas I dan II): Masuk pukul 07.00 WIB (mengaji), Pulang pukul 13.10 WIB.

  2. Hari Senin s/d Kamis (Kelas III–VI): Masuk pukul 07.00 WIB (mengaji), Pulang pukul 15.30 WIB (Ba’da salat Asar).

  3. Hari Jumat (Kelas I–VI): Masuk pukul 07.00 WIB (mengaji), Pulang pukul **11.10 WIB.

  4. Hari Sabtu dan Minggu: Sekolah libur.

D. Peraturan Sekolah

  1. Tidak diperkenankan mengadakan pesta ulang tahun di sekolah.

  2. Tidak ada pekerjaan rumah (PR). Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilihat melalui asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah.

  3. Pengantar orang tua/wali murid tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di dalam lingkungan sekolah selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

  4. Peserta didik tidak diperbolehkan membawa mainan dari rumah.

  5. Peserta didik tidak diperbolehkan membawa mainan milik sekolah ke rumah.

  6. Peserta didik perempuan tidak diperbolehkan memakai perhiasan, kecuali anting.

  7. Apabila peserta didik selama 2 (dua) minggu berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan kepada pihak sekolah, maka peserta didik yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

  8. Peserta didik dianjurkan setiap hari membawa bekal makanan sehat dan tidak diperbolehkan membawa mi instan, chiki, cokelat, maupun permen.

Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.